Penyerahan 12 anak yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan ini dilakukan di kantor UPT PPSAB di Jalan Monginsidi, Sidoarjo. Penyerahan anak dihadiri pasangan orang tua asuh serta sejumlah pejabat.
"Mereka para orang tua asuh ini rata-rata belum dikaruniai momongan setelah menikah lebih dari lima tahun," kata Kepala Dinsos Jatim, M Alwi.
Menurutnya, untuk bisa mengadopsi anak-anak ini harus melalui beberapa proses, di antaranya proses administrasi, kepolisian dan pengadilan. Selain itu juga harus dilihat faktor ekonomi calon orang tua asuh serta persyaratan setelah lima tahun menikah tidak memiliki keturunan.
"Ada masa perkenalan antara orang tua asuh terhadap anak. Apabila anak yang akan diadopsi itu menolak maka adopsi terhadap anak tersebut bisa batal," terangnya.
Ke 12 anak yang diserahkan ke orang tua asuh tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jatim. Bahkan ada satu anak yang dari Malaysia.
(ADI)