Rumah Warga Bojonegoro Dirampok, Uang Rp40 Juta Raib

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
BOJONEGORO : Rumah milik Rio Pryo Dani Harijono, (40) warga Jalan Lettu Suyitno Desa Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dirampok, Senin 7 Maret 2022. Pelaku perampokan sempat menganiaya korban dan berhasil membawa kabur uang Rp40 juta.

Perampokan ini terjadi sekitar pukul 02.00. Korban saat itu sedang istirahat mendengar suara gaduh dari luar kamarnya. Kemudian saat dilihat keluar kamar melalui jendela korban.

Korban kaget lantaran mendatapi adanya lima orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam jenis celurit, balok kayu, dan linggis berada di dalam rumah. Para pelaku berada di kamar lain yang lokasinya bersebelahan dengan kamar korban. Pelapor atau korban dan sepupunya, Bilma Sudarman Wahyudi sempat berteriak jika ada maling.

Namun, para pelaku yang mengetahui aksinya diketahui korban langsung melawan dengan mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawa para pelaku. Mengetahui ada ancaman tersebut pelapor kemudian berlari ke dalam kamar dan mengunci pintu untuk menyelamatkan diri.

Baca juga : Alun-Alun Jombang Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Selanjutnya keempat pelaku tersebut mencoba masuk kedalam kamar pelapor dengan cara mendobrak secara berturut-turut pintu kamar hingga akhirnya pintu tersebut berhasil dibuka. Para pelaku kemudian langsung memukuli pelapor secara bergantian menggunakan tangan kosong dan ada salah satu pelaku memukul menggunakan balok kayu mengenai lengan sebelah kiri korban dan punggung korban hingga mengakibatkan luka-luka.

Setelah memukuli pelapor, para pelaku berhasil mengambil satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Z Fold 3 warna Hitam, satu buah HP merk Samsung Type S10+ warna putih, dan satu buah HP merk OPPO Type Reno 4 warna hitam milik pelapor yang ada dikamar pelapor.

Setelah itu diduga ada salah satu pelaku yang mengeluarkan senjata api jenis pistol genggam yang diarahkan kearah pelapor dan memaksa untuk menyerahkan semua uang yang dimiliki. Karena merasa ketakutan kemudian korban menuruti perkataan pelaku dan mengeluarkan uang tunai yang disimpan pelapor didalam lemari sekitar kurang lebih Rp40 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kota Bojonegoro IPDA Sena S mengatakan proses penyelidikan saat ini dilimpahkan ke Opsnal Mapolres Bojonegoro. “Untuk proses masih dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres,” ujarnya, Selasa 8 Maret 2022.


(ADI)

Berita Terkait