Polisi Tembak Mati ODGJ, Kapolres Sumenep Minta Maaf

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya/ist Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya/ist

SUMENEP: Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, meminta maaf atas insiden penembakan yang menewaskan Herman, warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep. Polisi menembak mati Herman pria dengan gangguan jiwa yang diduga pelaku begal padahal sudah jatuh tersungkur.

Insiden penembakan yang terjadi di Jalan Adi Rasa, Kelurahan Kolor, Kota Sumenep, 13 Maret lalu itu, dilakukan tiga anggota Polres Sumenep. Anggota menduga Herman yang saat itu membawa sebilah celurit diduga akan membegal seorang warga dan akan melawan petugas.

Saat itu, Herman diduga akan merampas sepeda motor salah seorang warga. Mengetahui hal tersebut, tiga anggota Polres yang kebetulan berada di lokasi kejadian, meminta pria tersebut menyerah.

Namun hingga diberi tiga kali tembakan peringatan, Herman yang memegang celurit tidak juga menyerah. Petugas melumpuhkan dengan beberapa tembakan yang menyebabkan pria tersebut meninggal saat dibawa ke RSUD Sumenep.

BACA: Dicicil, Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

Belakangan diketahui, ayah seorang anak tersebut mengidap gangguan kejiwaan setelah berpisah dengan istrinya. Dan sejak berpisah, pria tersebut kerap membawa celurit.

Rahman mengatakan, ketiga anggotanya itu, saat ini sedang diperiksa provos. Pihaknya berjanji tidak akan melindungi anggotanya itu dan akan memberlakukan hukum sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.

"Kami meminta maaf atas kejadian tersebut, dan saat ini tiga anggota kami yang terlibat sedang diproses di Provos," katanya, Jumat, 18 Maret 2022.

Permintaan maaf juga diucapkan Rahman saat menemui ratusan warga Gadu Timur yang memprotes insiden tersebut di Mapolres pada Kamis, 17 Maret kemarin.

Rahman tidak menjelaskan tingkat pelanggaran yang dilakukan ketiga anggotanya. Namun, ia memastikan pemeriksaan oleh Provos dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Saya tidak bisa mendahului hasil pemeriksaan. Setelah semuanya selesai pasti akan diketahui bentuk dan tingkat pelanggarannya," katanya.

 


(TOM)

Berita Terkait