PONOROGO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengembalikan uang ke kas negara dari kasus korupsi pembangunan proyek rumah sakit plat merah Tahun 2015 yang membelit mantan Dirut RSUD dr Harjono, dr Yuni Suryadi. Penyetoran uang rampasan senilai Rp 1.952.708.314.78 ke kas negara dan pengembalian barang bukti (bb) senilai Rp 1.550.950.000 ke PT Duta Graha Indah (PT DGI).
"Kami serahkan ke kas negara melalui Bank Mandiri. Kerugian negara karena korupsi pada pembangunan RSUD dr Harjono," ujar Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, Rabu 18 Agustus 2021.
Jaksa mengeksekusi uang sitaan atau rampasan perkara atas nama dr Yuni Suryadi. Itu sesuai kasasi nomor 356/pidsus/2019 Tanggal 27 Maret 2019 junto keputusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 71/2016/18 Nov 2016 junto Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 85 tanggal 8 November 2015.
"Kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 3,5 Miliar. Itu sesuai keputusan," katanya.
Uang Rp 3,5 Miliar itu dikembalikan ke PT DGI melalui saksi, Ir Dudung sebesar Rp 1.550.950.000,00. "Ir Dudung melihat melalui secara online di lapas Sukamiskin. Tapi bukan perkara kita ya dia ditahan di sana," ujarnya.
BACA JUGA : Banting Setir, Mobil Tercebur Laut Situbondo
Kasie Pidsus, Farkhan Djunaeti menyebutkan dari kasus ada 7 tersangka, dan 1 diantaranya telah meninggal. Ia menyebutkan, PT DGI merupakan kontraktor dalam pembangunan RSUD Dr Harjono Ponorogo pada tahun 2009-2010 lalu. Saat itu PT DGI diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 Miliar lantaran dianggap ikut berperan dalam kasus tindak pidana korupsi Direktur RSUD Dr Harjono, Yuni Suryadi.
"Putusan dari Pengadilan tinggi uang rampasan atau sitaan tersebut dikembalikan ke PT DGI sebesar Rp 1,5 sekian miliar sedangkan sisanya disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,9 sekian miliar," terangnya.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Hardjono dikerjakan secara multiyears hingga Tahun 2011 tersebut menelan anggaran sebesar Rp40 miliar dari APBN Tahun 2009 ditambah dari APBD II, sehingga total Rp118 miliar.
(ADI)