SURABAYA: Terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, Muridun Bintang dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.
Pria berusia 47 tahun, warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama tujuh tahun.
Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu melakukan mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman mengatakan terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.
BACA: Hakim Pengganti Itong Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP
"Pidana yang harus dijalani terdakwa, yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucapnya.
Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan. Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan.
"Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.
(TOM)