SURABAYA: Dua penyelundup benih lobster alias benur diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Keduanya warga Watulimo, Trenggalek berinisial WNT (33 tahun) dan RA (24).
"Benur yang diselundupkan kedua pelaku mencapai 30.500 ekor," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Juni 2021.
Zulham mengatakan penangkapan ini bermula ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu, 12 Juni 2021 lalu.
Polisi segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah nomor polisi AE 1291 PC.
BACA: Nyanyian Pemuda Mabuk Picu Keributan di Kafe Lamongan
"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," jelasnya.
Zulham menjelaskan RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT.
"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Kerugian negara disebut oleh Zulham mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin, menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan kalau jual beli dan ekspor benur dilarang. Dia menginstruksikan fokus budidaya.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
(TOM)