SURABAYA : Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur mengeluhkan arangan mudik lebaran. Menurut mereka, larangan tersebut akan membuat bisnis transportasi semakin terpuruk di tengah pandemi covid-19.
Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah Mustafa mengatakan, kondisi perusahaan angkutan darat saat ini juga belum pulih. Namun, kondisi ini bisa bertambah parah menyusul terbitnya adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Surat edaran baru itu menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan,” katanya, Jumat 23 April 2021.
Meski ada larangan mudik, lanjut Firman, anggota Organda Jatim tetap menyiapkan armada yang dibutuhkan sesuai kondisi lapangan. Organda memastikan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam layanan angkutan, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang.
"Sebetulnya kami, apa pun itu keputusan pemerintah kami mendukung. Tapi tolong jangan bikin masyarakat atau calon penumpang jadi ketakutan dan membingungkan. Adendum mulai 22 April kan artinya sama saja perjalanan diperketat sampai 5 Mei, lalu 6 Mei dilarang," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan bahwa Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 bukan memperpanjang larangan mudik. Namun pengetatan pelaku perjalanan dalam daerah.
"Ini upaya untuk mengetatkan persyaratan perjalanan, karena disinyalir ada yang mendahului mudik dalam jumlah yang besar. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syaratnya yang tadinya 3 x 24 jam atau 2 x 24 jam untuk tes antigen, sekarang jadi 1x 24 jam. Tujuan memperpendek masa berlaku ini agar tidak terjadi mudik mendahului," katanya.
Dia menyatakan, banyak masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, karena 6-17 Mei tidak ada sarana transportasi umum yang beroperasi. Menurutnya awalnya mudik sebelum tanggal tersebut diperbolehkan agar tidak terjadi penumpukan.
"Namun karena banyak mudik di awal akhirnya muncul adendum tersebut. Artinya tidak ada larangan, hanya ada pengecekan-pengecekan pada angkutan umum seperti surat tes PCR atau antigen. Ini untuk memastikan bahwa yang melakukan perjalanan tidak terpapar covid-19," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
(ADI)