Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) ditangkap di Kantor Imigrasi Kediri, Rabu, 15 Desember 2022. Mereka melanggar izin tinggal atau overstay.
"Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada sembilan warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.
Erdiansyah menyebut sembilan WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, lalu larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia. Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, lalu pengenaan biaya beban hingga deportasi.
Erdiansyah mengatakan, terungkapnya sembilan WNA yang melanggar peraturan itu juga atas partisipasi masyarakat yang ikut mendukung penegakan hukum. Mereka juga tidak segan melaporkan jika ada WNA yang tinggal di daerah mereka.
"Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang meresahkan, " kata dia.
Sementara itu, selama 2022 Kantor Imigrasi Kediri telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Sedangkan, warga yang paling banyak memohon izin tinggal adalah warga negara Malaysia sebanyak 98 orang. Untuk wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak adalah Kota Kediri dengan jumlah 184 orang pemegang.
Baca Juga: 6 Pejabat Pemkab Bangkalan Dicekal Imigrasi, Ini Daftarnya
(SUR)