SURABAYA : Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan administratif dalam tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, lima tersangka tragedi Kanjuruhan kemudian dibawa ke Rutan Polda Jatim.
Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
“Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.
baca juga : Santri Terseret Arus Bengawan Solo di Watualang Ngawi Ditemukan Meninggal
Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari, sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.
(ADI)