JAKARTA: Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bakal diperiksa Bareskrim Polri, Rabu hari ini, 31 Agustus 2022.
"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kelima orang itu ialah tersangka Putri Candrawathi, saksi Susi, tersangka Kuat Ma'ruf, tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kelima orang itu berada di Magelang, Jawa Tengah saat perayaan anniversary Putri dan Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengatakan pemeriksaan konfrontasi setelah kegiatan rekonstruksi itu tidak masalah. Dia yakin tidak akan mengubah konstruksi peristiwa.
BACA: Sambo dan Istrinya Tolak Lakukan Beberapa Adegan Rekonstruksi
"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan kan gitu. Nah, konfrontirnya ini ada beberapa poin tidak semuanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai itu yang akan dikonfrontir," jelas Andi.
Pemeriksaan dengan konfrontasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Rabu (31/8). Putri bisa saja ditahan usai pemeriksaan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(TOM)