Terima Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BONDOWOSO : Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan tidak hormat (PTDH). Hakim berinisial HGU tersebut terbukti menerima suap saat menjabat sebagai hakim PN Tarakan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta.

Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH). Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.

"Kami hanya tahu yang bersangkutan diberikan sanksi PTDH. Tapi kasusnya apa tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi saat dia masih di PN Tarakan," katanya, Sabtu 3 September 2022.

Diketahui, di PN Bondowoso, HGU tercatat sebagai hakim baru. Dia baru bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir. Namun, di akhir Agustus ini statusnya sebagai hakim berakhir menyusul pemberhentian darinya oleh majelis kehormatan hakim.

Baca juga : BBM Naik, Khofifah Pastikan Kebutuhan Petani dan Nelayan Aman


(ADI)

Berita Terkait