Lagi, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jatim. Kali ini, tiga orang anggota DPRD Jatim yang diperiksa. Tiga orang ini sebelumnya sudah diperiksa bersama sejumlah anggota DPRD Jatim lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPRD Jatim. Ketiganya yaitu Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra dan Agung Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat.

“Ketiganya diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, red),” ujar Ali, Jumat 17 Februari 2023.

Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi,” ujar Ali.

baca juga : Waspada, Status Sungai Bengawan Solo Naik Siaga II

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur lainnya. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Alyadi.

Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.


(ADI)

Berita Terkait