Kasus Cabul Santri Sidoarjo, Kakak Susul Adiknya ke Penjara

EW dikeler ke Polres Sidoarjo setelah melakukan cabul terhadap tiga santrinya (Foto / Metro TV) EW dikeler ke Polres Sidoarjo setelah melakukan cabul terhadap tiga santrinya (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Susul sang adik, EW (36) asal Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, masuk penjara. Guru cabul itu di ringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mensodomi beberapa santri didiknya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, tersangka pedofil yang memiliki dua anak ini merupakan kakak dari tersangka A, pelaku pedofil yang berhasil diamankan Satreskrim beberapa waktu lalu. “Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para korban ada fakta lain. Bahwa pelaku ini melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan adiknya (A red,),” katanya Rabu 16 Juni 2021.

Latief mengatakan EW ditangkap saat pulang kampung. Saat penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Dari pengakuan tersangka yang merupakan pembina rumah Tahfidz Al Mutahammisun itu, melakukan aksi cabul kepada sedikitnya tiga santri sudah sejak tahun 2018 lalu.

“Modusnya sama dengan adiknya. Tersangka juga mengancam para korban,” terangnya.

BACA JUGA : Pemkot Akan Tracking 577 Warga yang Kabur saat Swab dan Rapid di Jembatan Suramadu

Perbuatan seks menyimpang yang di lakukan pelaku, lantaran lama tidak pulang ke kampung halaman, sehingga keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak tersalurkan. “Karena adiknya bisa melakukan pencabulan, dia meniru,” terangnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun


(ADI)