Zona Aglomerasi Juga Dilarang Mudik, Termasuk di Jatim

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi.
 
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik," kata Wiku di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Menurut dia, mudik di satu provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota tak diperkenankan. Kebijakan ini semata-mata untuk mencegah transmisi lokal covid-19.

"Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," ucap dia.
 
Daftar delapan wilayah kategori aglomerasi :
 
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
5. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul;
6. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

 


(TOM)

Berita Terkait