MALANG : Pelaku perampokan dan penyekapan mahasiswi di Malang diringkus. Tersangka ialah A (30) yang tinggal di kawasan Lowokwaru. Aksi pencurian di indekos Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang, itu sempat viral setelah teman kos korban merekam peristiwa tersebut.
Dalam video tersebut tersangka sempat diteriaki oleh teman korban dari lantai tiga kos sebelum kabur mengendarai Yamaha Vixion berwarna merah. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, tersangka semula mencari target rumah atau kos-kosan yang sepi untuk disatroni. Menurut dia, tersangka lantas mendapati rumah kos yang dirasa aman di Jalan Simpang Sunan Kalijaga.
"Kemudian tersangka memanjat kos-kosan tersebut, masuk kamar. Ternyata di kos-kosan tersebut ada penghuninya, ternyata korban penghuni kos ini sedang mengerjakan tugas di kamarnya," katanya, Selasa 20 Desember 2022.
Bayu mengatakan, tersangka sempat mengancam korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang tersebut menggunakan pisau. Bahkan, kedua tangan dan kaki korban juga sempat diikat.
baca juga : KPK Kembali 6 Koper dari Gedung DPRD Jatim
"Namun pada saat pelaku mengambil dompet korban dan mengambil uang dan isinya, pisau diletakkan di sebelah korban, sehingga korban bisa mengambil karena diikat depan, dan menendang si pelaku," terangnya.
Korban lantas berteriak minta tolong dengan posisi pisau sudah direbut dari pelaku. Teriakan itu didengar oleh penghuni kos lain. Tersangka pun melarikan diri. Dia cuma berhasil menggasak uang Rp150 ribu yang tersimpan dalam dompet korban.
"Kemudian korban berteriak-teriak minta tolong dan penghuni kosan lain membantu, dan pelaku langsung melarikan diri, menggunakan motor sarana yang dimiliki oleh pelaku," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini.
Kepada polisi A mengaku telah melakukan aksi perampokan di Malang hingga 10 kali. Bahkan, dia pernah mendekam di penjara pada 2017 sampai 2018 atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kini atas perbuatannya, A kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 365 KUHP.
(ADI)