SURABAYA : Tersangka kedua tragedi Kanjuruhan yang memenuhi panggilan Polda Jatim yakni Koordinator Sekuriti, Suko Sutrisno. Berbeda dengan Abdul Haris, Sutrisno memilih bungkam. Dia hanya menunjukkan gestur mengepalkan kedua tangan saat dihujani belasan pertanyaan dari wartawan.
Begitu tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Suko langsung berlalu menuju ke dalam gedung. Suko datang hampir bersamaan dengan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia dipanggil sebagai tersangka terkait perannya sebagai penanggung jawab pintu Stadion Kanjuruhan.
Sebagaimana penjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Suko ditetapkan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu Stadion Kanjuruhan dalam kodisi terkunci.
Namun, Suko membantah tudingan itu. Dia bahkan meminta penyidik untuk melihat rekaman CCTV. "Sudah dibuka, bisa dicek lewat CCTV yang ada nanti. Saya tidak pernah memberikan instruksi untuk menutup," katanya, beberapa waktu lalu.
baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Ketua Panpel Arema : Saya Ikuti Proses Hukum
Diketahui, Mabes Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
(ADI)