SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan vonis 5 tahun penjara hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat, Selasa 25 Oktober 2022. Terdakwa Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Hakim PN Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim Tongani membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Itong juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta. “Jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Tongani.
Tak hanya itu, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
baca juga : Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Hal yang memberatkan ialah, sebagai penegak hukum Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Itong Isnaini yakni Mulyadi langsung menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK berupa pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp390 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun.
(ADI)