GRESIK : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menerbitkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan domba. Aksi tersebut tergolong penistaan agama. Fatwa ini diterbitkan berdasarkan kajian melibatkan perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.
"Kesimpulan dari kajian tersebut, MUI Gresik menetapkan praktik pernikahan manusia dengan domba bertentangan dengan syariat dan tergolong penistaan agama. Serta pencemaran nama baik Gresik sebagai Kota Santri,” kata Ketua MUI Gresik, KH Mansor Shodiq, Kamis 9 Juni 2022.
Mansor menegaskan fatwa ini ditujukan kepada empat pelaku yaitu pembuat konten, fasilitator, mereka yang terlibat dalam prosesi pernikahan, serta pihak yang menjadi penghulu nikah.
“Kami juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum pro aktif menindaklanjuti kasus ini. Termasuk pihak pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran agar kasus ini tidak terulang lagi,” katanya.
Baca juga : Mempelai Pria Kawini Kambing Menangis di Hadapan Ulama Gresik
Fatwa MUI Gresik termuat dalam lima poin. Pertama, aparat penegak hukum wajib menindak tegas orang yang melakukan penistaan agama. Poin Kedua, pemerintah wajib mencegah setiap orang melakukan penistaan agama. Ketiga, aparat penegak diminta pro aktif melakukan tindakan hukum.
Keempat, umat Islam wajib menjalankan syariat Islam secara benar. Poin terakhir, masyarakat diminta tenang dan tidak melakukan aksi diluar hukum.
(ADI)