JEMBER : Oknum dosen Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial R resmi menjadi tersangka pencabulan. Dia disangka mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
“Sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Diah Vitasari, Rabu 14 April 2021.
Menurut Vitasari, ada empat alat bukti, yakni surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman.
“Terserah tersangka mau mengakui atau tidak, bukan urusan penyidik. Yang penting kami mengumpulkan barang bukti dan alat bukti,” katanya.
Untuk diketahui, pencabulan terjadi dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Keponakannya itu memang tinggal di rumah pelaku. Modusnya, pelaku mengatakan bahwa korban terkena kanker payudara. Saat itulah, ia mencabuli korban.
Pelaku menawarkan terapi. Korban semula menolak. Namun pelaku mengikuti korban ke kamar dan memaksa sang keponakan membuka baju. Tanpa diketahui tersangka, korban merekam suara percakapan dalam kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, si keponakan membuat status di Instagram Story yang belakangan diketahui si ibu dan berujung ke kepolisian.
(ADI)