Clicks: Banyak orang mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) didanai oleh sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu. Financial tracking yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik FPI dinilai dapat mengungkap seluruh dana yang masuk maupun keluar dari rekening tersebut.
“Siapa saja yang pernah mengirimkan (dana ke FPI), pasti ketahuan, tidak mungkin tidak ketahuan,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Di Balik Serangan Balik Laskar FPI dan Blokir Rekening“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 17 Januari 2021.
Soleman menjelaskan bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sehingga, menurutnya, akan semakin jelas nanti aliran dana yang masuk ke rekening FPI. Sebab, PPATK memiliki kewenangan untuk mengecek hal itu. Jadi, tidak ada aliran dana yang bisa ditutup-tutupi, semuanya akan terang benderang di ‘mata’ PPATK.
“Jadi baik (pendanaan melalui) cash ataupun lewat elektronik dalam jumlah besar, pasti ketahuan,” ucap Soleman.
Sampai saat ini, PPATK telah membekukan 89 rekening milik FPI. Rekening yang diblokir juga terkait FPI dan afiliasinya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jumlah rekening yang dibekukan belum final. Jumlahnya akan terus bertambah, karena sampai saat ini PPATK masih mealakukan financial tracing. Belum lagi, pihaknya juga harus menganalisa transaksi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.
(SYI)