Jengkel Dimarahi, Karyawan di Malang Cabuli Anak Bos Konveksi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata menunjukan barang bukti. (medcom.id) Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata menunjukan barang bukti. (medcom.id)

MALANG: Seorang karyawan di perusahaan konveksi di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial SA, 19, tega  mencabuli anak bosnya yang baru berusia 14 tahun.

Pelaku berasal dari Cianjur, Jawa Barat tersebut ditangkap jajaran Polresta Malang Kota dibantu anyah korban saat hendak melarikan diri.
 
"Tersangka di Kota Malang tinggal di Kecamatan Klojen. Kejadian pada hari Minggu 1 November 2020, pukul 14.00 WIB, di Jalan Prof Yamin, Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, Jumat, 6 November 2020.
 
Leo, sapaan akrabnya, menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak disertai dengan kekerasan atau ancaman terhadap korban. Awalnya, tersangka masuk ke dalam kamar korban yang tengah tertidur.

"Lalu menggunakan tangan kosong, tangan kiri menutup mulut korban, tangan kanan yang bermain melakukan pencabulan, pelaku juga mencium korban," jelasnya.
 
Motif tersangka karena sering dimarahi oleh orang tua korban yang merupakan bosnya sendiri. Polisi kemudianl menangkap tersangka dengan dibantu ayah korban.
 
"Tersangka dicari hingga terminal Arjosari, karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kita proses," ujarnya.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar.


(TOM)