Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko menyatakan pelaksanaan tahapan kebiri kimia terhadap aris ternyata masih lama. Tahap awal penilaian klinis harus menunggu pemberitahuan dari Kemenkumham.
"Pemberitahuan tersebut paling lambat dilayangkan ke kejari terhitung 9 bulan sebelum Aris selesai menjalani pidana pokok. Artinya terpidana harus menjalani pidana pokok kurungan 12 tahun penjara sebelum disuntuk cairan kimia," ungkapnya.
Pada PP Nomor 70 tersebut dijelaskan, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.
"Selanjutnya pada pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun," tandasnya.
M aris, terpidana kasus predator anak serta kebiri kimia telah divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim pengadilan negeri mojokerto pada 2 Mei 2019 lalu.
Pemuda warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Mojokerto ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap aris berupa kebiri kimia.
Meski sempat terjadi tarik ulur pada teknis eksekusi kebiri tersebut, namun PP nomor 70 tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Dalam PP tersebut telah diatur semua tata cara prosedur eksekusi hukuman tersebut.
(ADI)