SIDOARJO : Wakil Bupati Sidoarjo Subandi digugat kasus utang piutang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Penggugatnya adalah Darmati Tansilong, seorang pensiunan polisi. Jumlah utang yang digugat cukup besar yakni Rp3 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Hartono mengatakan piutang tersebut terjadi pada tahun 2012. Saat Subandi masih menjadi Kepala Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Menurutnya, utang dilakukan tiga kali masing-masing senilai Rp1 miliar.
"Tercatat pada bulan Mei, Juni dan Oktober 2012. Saat itu ada perjanjian bahwa utang akan dilunasi dalam jangka waktu 6 bulan semenjak waktu berutang," kata Hartono.
Baca Juga : Asyik Liburan Bersama Keluarga, Kurir Sekilo Sabu Diringkus
Menurut Hartono, selain akan melunasi dengan waktu yang sudah ditentukan, Subandi juga menjanjikan akan menyetor uang keuntungan bisnis properti senilai Rp10 juta per bulannya.
"Namun di belakang hari ternyata terjadi wan prestasi atau ingkar janji," terangnya.
Dari total utang Rp3 miliar, baru dibayar secara dicicil sebesar Rp2,6 miliar. "Klien kami meminta utangnya dilunasi beserta uang keuntungan senilai Rp10 juta per bulannya itu," tandasnya.
(ADI)