PACITAN : Wasito (53) diamankan polisi. Mantan kepala Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung di Pacitan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDES) senilai ratusan juta rupiah. Praktik korupsi tersebut dilakukannya berulang-ulang selama menjabat sebagai kepala desa.
Kapolres Pacitan mengungkapkan kasus korupsi dana APBDES dilakukan tersangka yakni sebanyak 6 kali dalam tiga tahun selama menjabat. Kasus pertama terjadi pada tahun 2016. Yaitu berupa bantuan keuangan dari Pemkab Pacitan sebesar Rp20 juta. Kemudian pada tahun 2017 kembali menilep dana desa senilai Rp25 juta untuk penyertaan modal bumdes.
"Selain itu anggaran dana desa sebesar Rp50 juta untuk pembuatan tambak udang serta anggaran bantuan keuangan dari pemkab pacitan sebesar Rp30 juta," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa 10 Agustus 2021.
BACA JUGA : Diduga Cabul, Oknum Pengasuh Ponpes Ponorogo Diamankan
Tidak berhenti disitu, jelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2018 Wasito kembali melakukan aksi kejahatannya dengan menyasar anggaran proyek rabat jalan dan pembangunan jembatan senilai Rp55 juta. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat perkara korupsi tersebut.
"Masih kami dalami untuk keterlibatan dugaan adanya tersangka lain," tandasnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar.
(ADI)