JAKARTA: Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi tak boleh melebihi Rp 150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Dalam ketentuanya, besaran tarif berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test harus mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," bunyi surat edaran itu.
Sebelum surat edaran Kemenkes ini keluar, biaya rapid test memang berbeda-beda dan sampat membuat bingung masyarakat. Rata-rata selama ini biaya rapid test mandiri berkisar Rp 300 ribu an.
(TOM)