LAMONGAN : Tersangka M Sutiyono (25) ditangkap Satreskrim Polres Lamongan. Pria yang nerupakan warga Desa Pamotan, Sambeng, Lamongan ini kedapatan mencabuli AD (14) siswi kelas delapan SMP. Akibat ulah bejadnya ini, korban telah melahirkan. Korban yang tak terima, melaporkan kasus ini ke polisi.
Kejadian tersebut berawal saat tersangka berkenelan dengan korban melalui medsos. Kebetulan Sutiyono dan AD merupakan tetangga. Lalu, pada bulan Agustus 2019 lalu, pelaku menyuruh korban datang kerumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
"Namun sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan disetubuhi," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Korban sempat melawan, namun ia tak berdaya. Lalu, dengan bujuk rayu korban pun pasrah. Apalagi, hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku.
"Selama ini pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak lima kali," terangnya.
Lagi-lagi saat pelaku meminta jatah mantab-mantab, korban selalu diancam akan menyebarkan aib korban apabila berani menceritakan kejadian pencabulan ini. Puncaknya, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa.
"Setelah diperiksa korban ternyata melahirkan anak perempuan. Merasa kaget dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tuanya langsung melaporkan pelaku," ujar Harun.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan baju pelaku dan baju korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 ayat 1 atau ayat 2 UU tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)