NGANJUK: Geger bayi meninggal berganti kelamin berbutut panjang. Orang tua korban tak terima dan berencana menggugat pihak RSUD Nganjuk secara perdata maupun pidana.
“Kami akan menggugat RSUD Nganjuk secara perdata. Selain itu juda ada indikasi pelanggaran hukum pidana yang dilakukan pihak rumah sakit, “ ujar Prayogo Laksono, kuasa hukum pasangan suami istri Feri Sujarwo -Arum Rosalina.
Dalam kasus ini, pihak RSUD Nganjuk diduga telah melakukan maladministrasi. Peristiwa berawal dari meninggalnya bayi yang baru dilhirkan pasangan Feri Sujarwo dengan Arum Rosalina.
Saat baru melahirkan, anak kedua dari warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ini dinyatakan berkelamin perempuan dan diberi nama Ayra Shirly Alnaira.
Namun kondisi bayi dinyatakan kritis hingga akhirnya meninggal dunia. Saat jenazah diserahkan, keluarga Feri Sujarwo dengan Arum Rosalina terkejut karena bayi berjenis kelamin perempuan.
“Somasi sudah kami kirim. Kami telah memiliki sejumlah bukti seperti surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan bayi tersebut adalah perempuan kenapa bisa terjadi bayi yang diserahkan laki-laki, “ ucapnya.
Sementara Eko Santoso Humas RSUD Nganjuk mengaku akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit terkait somasi dan klarifikasi yang dikirimkan kuasa hukum Feri Sujarwo dan Arum Rosalina.
“Hingga saat ini masih menunggu hasil dari tim investigasi internal kasus tersebut. Setelah setelah selesai nanti kita sampaikan,“ ucapnya.
(TOM)