Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman saat mendengarkan vonis hakim (Foto / Istimewa) Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman saat mendengarkan vonis hakim (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut hakim, Hasdarman terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

baca juga : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

 


(ADI)