SURABAYA : Seorang guru silat berinisial SDY (52) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya atas dugaan pencabulan. Pelaku berinisial SDY diduga melakukan sodomi terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku dengan modus latihan bela diri.
"Kedua korban dibawa ke tempat kosong dan sepi, setelah itu diajak tidur dan dicabuli," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum Senin 31 Mei 2021.
Ganis mengatakan perbuatan asusila pelaku terjadi pada Maret 2021 hingga Mei 2021 lalu. Semula orang tua korban juga tidak curiga karena sudah percaya dengan pelaku. Bahkan, kedua korban awalnya bungkam atas perlakuan tak senonoh dari pelaku. Namun orang tua korban dari QA curiga anaknya merintih kesakitan pada bagian vitalnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk diperiksa.
"Lalu hasil pemeriksaan ditemukan memar terhadap bagian duburnya. Korban akhirnya mengaku kalau dicabuli SDY," ujarnya.
BACA JUGA : Dugaan Pencabulan 25 Siswi Sekolah SPI, Begini Modusnya
Aksi SYD, imbuhnya, dilakukan di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban. Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya. SYD dipandang sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban. SYD pun diberi kesempatan untuk menghuni rumah tersebut sampai laku terjual.
"Namun tersangka justru menyalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi cabul tersebut," tandas Ganis.
Sementara itu SYD mengaku bahwa saat melakukan aksi bejatnya itu, dia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi. Pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku mengalami gangguan seksual pedofilia, alias penyuka anak dibawah umur.
"Saya pernah jadi guru silat meski itu sudah lama," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
(ADI)