Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha. Masyarakat diminta patuh agar kasus covid-19 bisa ditekan. Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan sudah mengirimkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

"Sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," katanya, Sabtu 17 Juli 2021.

Dia menyebut untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.

BACA JUGA : Surya Paloh, Penggagas Tayangan Quick Count Pemilu di Indonesia

Selain itu, mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

"Jadi sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan. Namun demikian dalam situasi libur Idul Adha apalagi, inikan ada juga ya tradisi-tradisi masyarakat kita yang kemudian melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan-perjalanan yang lain terkait kegiatan keagamaan. Nah inilah yang harus diantisipasi," ujar dia.

Dia menyebut aturan itu membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.

"Kita manfaatkan teknologi dan tentunya juga kita tetap bisa melakukan ibadah tanpa kita harus melakukan perjalanan," ujar Adita.

 


(ADI)

Berita Terkait