LAMONGAN : Seorang pria beristri asal Kecamatan Ngimbang Lamongan, berinisial WT (25) ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
“Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang,” kata Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkhan Badri, Rabu 23 Juni 2021.
Lebih lanjut, Iptu Turkhan Badri menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban bertandang ke rumah pelaku atas suruhan ibunya untuk meminta fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebagai kelengkapan untuk keperluan mengurus STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Saat bertamu, lanjut Turkhan, korban membangunkan pelaku yang tengah tidur lalu memberitahukan niat kedatangannya ke rumah pelaku. “Saat itu, pelaku bangun sambil memegang HP-nya dan menelpon istrinya terkait kedatangan korban,” terang Turkhan.
BACA JUGA : Crazy Rich Malang Gilang Positif Covid-19
Usai menelpon istrinya, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK yang berada di almari pelaku. Saat akan berpamitan untuk pulang, korban disuruh oleh pelaku untuk memfoto KK tersebut untuk dikirim ke akun Whatsapp (WA) pelaku.
“Korban mengatakan tidak punya WA, selanjutnya korban juga mengatakan ingin pulang, pelaku menyuruh korban untuk menata surat-surat tersebut ke dalam almarinya terlebih dahulu. Setelah korban menata, ternyata pelaku justru mengunci pintu kamarnya,” sambungnya.
Sesaat setelah pintu terkunci, terang Turkhan, pelaku langsung menyeret korban ke atas kasur dan menindihnya. Sejurus kemudian, pelaku memaksa korban agar melepas celana dalamnya, hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.
Saat pelaku tengah asyik melakukan aksi bejatnya itu, Istri pelaku menelponnya dan sempat menghentikan sejenak aksinya. Namun, aksi bejatnya itu dilanjutkan kembali sambil memaksa korban agar bersedia memuaskan nafsu birahi pelaku.
“Usai berbuat itu, korban pulang dan menceritakan semua ulah bejat pelaku ke ibunya, dan ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Ngimbang,” ungkapnya.
Tak berselang lama, Pihak Kepolisian yang mendapati laporan ini langsung bergegas dengan diantar oleh salah seorang Perangkat Desa dan mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumah. Akhirnya, pelaku dengan inisial WT ini pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Turkhan
(ADI)