SIDOARJO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan seragam Pemkab Sidoarjo. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama menyebut pemeriksaan saksi dan dua penyedia barang sudah cukup untuk penetapan tersangka.
"Yang kita selidiki ada 3, dan yang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan ada dua," ujar Raka.
Lebih lanjut, Raka memaparkan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan upaya penyelidikan terhadap tiga item pengadaan barang berupa seragam PNS Pemkab Sidoarjo, yang dianggarkan pada tahun 2019. Dari ketiga item pengadaan barang tersebut yang sudah memasuki tahap penyidikan ada dua pengadaan, yakni seragam dinas harian warna khaki dan baju seragam dinas hari Jumat.
"Secepatnya kami tetapkan tersangkanya," katanya.
Masih dikatakan Raka, bahwa pihaknya sudah mengantongi nama. Namun, masih ada yang perlu dipastikan sebelum diumumkan. Pihaknya juga menambahkan bahwa bulan depan tersangka bisa dirilis ke publik. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah mencium praktik penyalahgunaan keuangan dalam pengadaan seragam Pemkab Sidoarjo pada anggaran tahun 2019.
Baca juga : Dituding Paksa Persalinan Normal hingga Bayi Meninggal, Begini Penjelasan RSUD Jombang
Kepala Kejari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor saat itu menyebutkan bahwa pengadaan tersebut senilai Rp2,5 miliar per item, dan dari dugaan kasus tersebut beberapa orang telah dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
(ADI)