SURABAYA : Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Senin 8 Agustus 2022. Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
"NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, Selasa 9 Agustus 2022.
Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa NSW ditahan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi.
Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan, sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. “Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.
Baca juga : Tertimpa Besi Kapal, Pekerja di Pelabuhan JIIPE Gresik Tewas
Jalu menegaskan bahwa, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. “Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” ujar Jalu.
Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.
“CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” ujar Jalu.
Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari 2018. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.
Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta.
Saat persidangan, majelis makim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, NSW divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
Atas putusan itu, NSW mengajukan banding. Namun Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.
(ADI)