JAKARTA: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut aliran dana Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Namun penyidik belum menemukan indikasi hasil rasuah mengalir ke partai politik (parpol). "Kelihatannya belum (ada aliran ke partai politik)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021.
Novi diduga menggunakan uang haram itu untuk kepentingan pribadi. Namun, belum bisa membeberkan detail pemakaian uang rasuah tersebut.
"Itu keuntungan pribadi yang dia dapat dengan imbalan-imbalan jabatan," ujar dia.
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Mereka, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, enam orang lainnya sebagai pemberi suap Novi dan Izza disangkakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka lainnya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP.
(TOM)