Eks Wabup Ponorogo Kembalikan Uang Korupsi Rp1 Miliar

 Suami mantan wakil bupati (wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi (Foto/ Istimewa) Suami mantan wakil bupati (wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi (Foto/ Istimewa)

PONOROGO : Terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013, mantan wakil bupati (wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 850.010.000. Penyerahan dilakukan suami terpidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa 25 Mei 2021.

Kepala Kejari Ponorogo Khunaifi Alhumami membenarkan penyerahan itu. Pihaknya menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana mantan wabup tersebut. Usai menerima uang pengganti itu, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Daerah melalui bank BRI Cabang Ponorogo.

"Sudah kami setorkan,” katanya, Kamis 27 Mei 2021.

Khunaifi menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2107 K/ PID.SUS/2018 Tanggal 30 Januari 2019, Yuni Widyaningsih divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 200.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.050.000.000.

BACA JUGA : Korupsi Anggaran Irigasi Rp474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditahan

“Jadi dulu waktu penyelidikan, kami sudah menyita barang bukti uang Rp 200.000.000. Sehingga yang bersangkutan tinggal membayar kekurangannya Rp 850.000.000. Ada tambahan uang senilai Rp 10.000 itu untuk membayar biaya persidangan,” katanya.

Khunaifi menyebut jika vonis yang dijatuhkan MA pada tahun 2019 untuk Ida sapaan akrab Yuni Widyaningsih itu lebih berat dari putusan pengadilan sebelum-sebelumnya. Di pengadilan negeri dulu, yang bersangkutan divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 subsider 2 bulan dan diwajibkan uang pengganti kerugian sebanyak Rp 600.000.000.

Kemudian, saat di tingkat pengadilan tinggi, putusannya naik menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan. Ida juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600.000.000.

“Vonis MA terhadap terpidana Yuni Widyaningsih ini lebih berat dari putusan pengadilan sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.


(ADI)