MALANG: Kasus prostitusi melibatkan pelajar di Jatim makin marak. Setalah prostitusi "Doraemon" di Mojokerto terungkap, kini kasus hampir sama diungkap Polres Malang. Ironisnya, yang bertindak sebagai mucikari alias germo adalah temannya sendiri sesama pelajar.
Mucikari pelajar berinisial RBH berusia 16 tahun warga Sukun, Kota Malang ini mejual temannya sendiri kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan sebuah grup di Facebook yang bernama Info Cewek Kota Malang. Grup medsos ini ternyata berisi transaksi prostitusi, " ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar Kamis 4 Februari 2021.
Pelaku berhasil dibekuk petugas saat mengantar rekannya berinisial AEA yang masih berusia 15 tahun tahun untuk melayani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis yang menjadi fasilitas prostitusi online anak di bawah umur ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya pasal 43 dan pasal 70 Undang-undang tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(TOM)