BANGKALAN : Polisi memanggil pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan. Mereka akan dimintai keterangan atas temuan puluhan kantong darah HIV di Tempat pembuangan sampah (TPS) Junok, Kecamatan Socah.
"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan terkait kasus temuan kantong darah bertulis HIV di TPS Junok itu," kata Kasat Rekrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis 23 Februari 2023.
Bangkit mengatakan, sesuai ketentuan, limbah medis dibuang ke tempat khusus bukan di TPS yang biasa untuk umum. Sebab, limbah tersebut masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). "Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melalukan penyelidikan," katanya.
Selain pengurus PMI, Polres Bangkalan juga berencana meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan terkait kantong darah bertulis HIV itu. Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis tertulis HIV di TPS Junok.
baca juga : Bobol ATM Minimarket, Kawanan Maling Gasak Uang Rp324 Juta
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Bangkalan, Yudistira, temuan kantong darah bertulis HIV itu saat petugas kebersihan membuang sampah ke TPS. Jumlahnya puluhan dan terbungkus dalam dua kantong plastik. Selain kantong darah, ada juga peralatan donor darah.
Kini, temuan tentang puluhan kantong darah TPS oleh petugas kebersihan DLH Bangkalan tersebut telah diserahkan ke RSUD Bangkalan. Sebelumnya, Ketua PMI Bangkalan As’ad Asjari mengaku kantong darah yang dibuang di TPS Junok itu memang berasal dari institusinya. Ia juga mengaku teledor, karena kantong darah yang seharusnya dibuang di tempat khusus terbuang di TPS.
(ADI)