KPK Langsung Tahan Rafael Alun

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (Foto / Istimewa) Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : KPK menahan Rafael Alun Trisambodo di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin 3 April 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Firli menyebut, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga : Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster

“RAT ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 s/d 22 April 2023,” katanya


(ADI)

Berita Terkait