KPK Periksa Tiga Koordinator Pokmas Soal Hibah DPRD Jatim

Penyidik KPK saat menggeledah kantor DPRD Jawa Timur (Foto / Metro TV) Penyidik KPK saat menggeledah kantor DPRD Jawa Timur (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penyelidikan kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur terus dilakukan. Terbaru, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa tiga koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Mereka diperiksa untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non-aktif.

“Tiga koordinator Pokmas yang dijadwalkan diperiksa adalah Achmad Warizalur Rahman, Abd. Basith dan Pahlevi Azizain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 15 Februari 2023.

Ali tidak menjelaskan secara rinci kaitan ketiganya dalam kasus ini. Ali hanya menyebut, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).

baca juga : Rayakan Valentine di Hotel, 26 Pasangan di Surabaya Diboyong Satpol PP

Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.

Berikut daftar Ketua Pokmas yang telah diperiksa KPK:

1. Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu),
2. Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah),
3. Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya),
4. Ruba’i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian),
5. Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah),
6. Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir),
7. Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya),
8. Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh),
9. Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong),
10. Sa’diyah (Ketua Pokmas Haura Indah),
11. Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima).
12. Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari),
13. Achmad P. Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama),
14. Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati),
15. Puadi (Ketua Pokmas Assirotul),
16. Sohib (Ketua Pokmas Subadra Jaya),
17. Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi),
18. Abd. Halim (Ketua Pokmas Rondong),
19. Faizah (Ketua Pokmas Assahid),
20. Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir),
21. Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri),
22. Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya),
23. Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara),
24. Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai),
25. Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng),
26. Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya),
27. M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman),
28. Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur),
29. M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes),
30. Tajul Arifin Ketua Pokmas Komantan),
31. Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh),
32. Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor),
33. Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai),
34. Tobari (Ketua Pokmas Trenah),
35. Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya),
36. Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri)


(ADI)

Berita Terkait