Pemkot Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Tak Bayar Retribusi Sewa

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel salah satu rusun yang tidak membayar retribusi sewa, Surabaya, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya. Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel salah satu rusun yang tidak membayar retribusi sewa, Surabaya, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya.

Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyegel unit di rusunawa yang tak membayar biaya retribusi sewa. Penyegelan dilakukan di dua lokasi, rinciannya lima unit Rusun Gunung Anyar dan satu unit Rusun Keputih.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Titra, menjelaskan penyegelan disaksikan pihak dari DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT, dan ketua paguyuban setempat. Petugas dan perwakilan yang menyaksikan melihat kondisi unit sekaligus mengecek ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun.

“Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kamu lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” tutur Bagus dikutip dari Antara pada Selasa, 27 Februari 2024.  

Penyegelan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah ke Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum melakukan penyegelan, DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya mengirimkan surat peringatan kepada penghuni rusun yang bermasalah. Namun, pihak yang bersangkutan tidak menanggapi.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada penyewa, termasuk ditempelkan juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” kata Bagus.

Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyebut pihaknya sudah memanggil penyewa rusun sebelum memberikan surat peringatan.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Mereka dipanggil untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidak unitnya, lalu diberikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Pihaknya dan pengawas di setiap susun sering mengecek rusun dihuni atau tidak. Diharap setelah penyegelan ini, penghuni rusun melihat efek jera dan selalu mentaati peraturan.

“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” tegas Adinda.


(SUR)