Blitar: Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyelundupan ganja kering seberat 1,8 kilogram oleh seorang bandar dari Tangerang, Provinsi Banten ke Kota Blitar melalui jasa paket Ekspedisi. Dua kurir, AW, 29, dan S, 38, ditangkap setelah mengambil paket ganja kering tersebut di Kelurahan Sentul, Kota Blitar.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari sumber yang kami kelola dan pelaku ini kami biarkan dulu untuk mengambil paket tersebut, setelah itu barulah kami tangkap dan saat dibuka paket itu berisi ganja kering,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, dikutip dari Berita Jatim, Sabtu, 30 September 2023.
Kedua kurir tersebut mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang menghubunginya melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram di ekspedisi. Ganja kering tersebut memiliki nilai sekitar 126 juta rupiah.
Kedua kurir tersebut mendapatkan imbalan senilai 1 juta rupiah untuk sekali pengambilan barang tersebut. Polisi menyebut sang bandar narkoba yang menyuruh para kurir tersebut kini berada di Jawa Timur.
“Ini bandar nya dari Banten ini masih tahap pengembangan,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, paket ganja tersebut dibungkus dengan kardus menyerupai paket barang pada umumnya. Kardus paket ganja itu juga dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban bening. Setiap bungkusan ganja kering memiliki berat 900 gram.
Kedua kurir tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(SUR)