SIDOARJO: Polres Sidoarjo meringkus pembuat sekaligus pengedar uang palsu. lisi sidoarjo menangkap seorang warga Uang palsu itu diedarkan melalui media sosial facebook dengan skema penukaran 1 banding 3!
Pembuat dan pengedar uang palsu ini adalah A, 41 tahun, asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Ia hanya belajar otodidak dari youtube dengan mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Uang palsu tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial facebook dengan skema penukaran 1 dibanding 3. Yaitu satu uang asli bisa ditukar tiga uang palsu, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 18 Maret 2022.
Selama lima bulan terakhir berhasil mengedarkan 300 juta uang palsu dan mendapatkan keuntungan uang asli Rp 100 juta. Nekatnya lagi, pelaku menerima pesanan uang palsu bisa dengan cara bayar di tempat alias cod (cash on delivery).
BACA: 20 Pasangan Mesum Terciduk di Kota Malang, Ada Mahasiswi Belia Bertarif Rp1 Juta
"Sementara banyak sedikitnya uang palsu yang dicetak pelaku juga tergantung besar kecilnya permintaan lewat facebook tersebut, " ujarnya.
Dijelaskan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu. Kemudian petugas menyamar jadi pembeli.
"Saat transaksi di depan sebuah toko swalayan Kecamatan Krian pelaku langsung kita tangkap. Pengakuannya belajar membuat uang palsu dari melihat youtube, " ujarnya.
Polisi kemudian mengembangkan hasil tangkapan dengan menggeledah rumah tersangka di Tuban. Dari dalam rumahnya petugas endapati peralatan cetak uang palsu serta jutaan uang palsu lembaran Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
(TOM)