SURABAYA : Ditpolairud Polda Jatim meringkus dua pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator atau bom ikan. Mereka adalah Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura. Dari tangan mereka, petugas mengamankan tiga ribu biji bom ikan.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Mastur selaku pembuat/penjual detonator tersebut. Bom ikan itu ia rakit sendiri yang dijual perkotak. Satu kotaknya berisi 100 biji bom ikan.
"Namun kami amankan ada 30 kotak, sehingga ada 3 ribu biji bom ikan. Barang tersebut dibawa Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 19 Februari 2021.
Lalu, setelah tiba di pelabuhan Jangkar Situbondo, ribuan biji detonator itu diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli. Untuk harga per/biji detonator senilai Rp7 ribu.
"Total transaksinya ada Rp21 juta pembayaran lewat transfer," terangnya.
Menurut Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucap
Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).
"Tersangka Mastur merupakan residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015," kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
(ADI)