Masuk Kota Mojokerto, Puluhan Kendaraan Luar Kota Dipaksa Putar Balik

Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti meminta pengemudi untuk putar balik (Foto / Metro TV) Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti meminta pengemudi untuk putar balik (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Puluhan kendaraan roda empat dari luar kota dipaksa putar balik petugas Polresta Mojokerto, Selasa 4 Mei 2021. Mereka dilarang masuk ke dalam kota begitu keluar dari exit Tol Penompo dan Gedek.

Salah satunya kendaraan roda empat berpelat AE. Begitu keluar exit Tol Gedeg kendaraan tersebut langsung diminta putar balik. Hasil pemeriksaan polisi, kendaraan tersebut baru berangkat dari Bali dan hendak menuju Tulungagung.

Penyekatan kendaraan ini mulai diperketat sejak, Senin malam 3 Mei 2021. Seluruh kendaraan di luar pelat S, L dan W langsung diminta kembali. Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengatakan, pengawasan ketat kendaraan ini sebagai persiapan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

"Nanti tanggal 6 Mei kami lakukan penyekatan total di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto, yakni perbatasan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan," ujarnya.

Fitria mengatakan, seluruh kendaraan dari luar kota akan diperiksa, terutama yang terindikasi mengangkut pemudik. Penyekatan ini kata Fitria telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pengemudi angktan umum.

"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli. Bahwa kendaraan di luar plat S, L, dan W, dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," paparnya.

Namun aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.

 


(ADI)

Berita Terkait