PASURUAN : Anggota DPRD Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Anggota dewan dengan inisial S ini dijebloskan ke rutan kelas II B Kota Pasuruan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU). Anggota fraksi PKB ini ditahan bersama EW, Sekcam Gadingrejo.
“S dulunya merupakan Camat Gadingrejo dan bersekongkol dengan EW yang merupakan stafnya. Saat itu juga S merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Senin 11 Juli 2022.
Wahyu juga mengatakan saat pengadaan tanah JLU, tersangka membuat akta jual beli tanah. Sedangkan sebenarnya tanah tersebut tidak termasuk dalam trase JLU. Akta jual beli itu kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU.
Atas perbuatannya, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian keuangan negara. “Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” imbuh Wahyu.
Baca juga : Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Korupsi Dihukum 6 Tahun Penjara
Sementara itu, S yang sedang diseret ke mobil tahanan bersikeras bahwa dirinya tak bersalah. Bahkan dirinya akan melakukan proses hukum atas penahanan dirinya.
“Saya tidak bersalah, kenapa ditahan? Apa salah saya, besok keluarkan di koran yo, saya ditahan dengan tanpa perikemanusiaan,” kata S saat keluar dari kantor Kejaksaan Kota Pasuruan
(ADI)