Korupsi Dana Desa, Camat di Bangkalan Dijebloskan Tahanan

Camat Tanjung bumi berinisial AA dan kepala desa berinisial MR digelandang ke tahanan/metroTV Camat Tanjung bumi berinisial AA dan kepala desa berinisial MR digelandang ke tahanan/metroTV

BANGKALAN: Seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Madura dijebloskan dalam tahanan setelah diduga menyalahgunakan angaraan dana desa (ADD) tahun 2021. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 300  juta.

Kasi Intelejen Kejari Bangkalan, Deddy Franky mengatakan Camat Tanjung bumi berinisial AA dan kepala desa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup alat bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah dua kali pemeriksaan, setelah mendapatkan bukti yang kuat, pihak Kejari Bangkalan langsung menetapkan keduanya sebagai  tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa, " ujarnya.

BACA: Truk Tangki Oksigen Medis Terguling di Sumenep

Modus penyalahgunaan dana desa dilakukan dengan cara memanipulasi beberapa pekerjaan fisik sehingga tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan atau kurangnya volume dalam beberapa pekerjaan fisik yang meliputi pengaspalan jalan dan beberapa proyek  lain.

"Dalam pemeriksaan awal kerugian yang dialami negara karena kasus tersebut mencapai Rp 300 juta dan kemungkinan akan bertambah.  Sementara itu keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, " jelasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait