Juni 2023, Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Tembus Rp30 Triliun

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi/medcom Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi/medcom

MALANG: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II menyampaikan penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayahnya pada Semester I tahun 2023 menunjukkan kinerja yang positif. Penerimaan negara yang dihimpun sebesar Rp30 triliun hingga Juni 2023.

“Dari target sebesar Rp61,15 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan 30 Juni 2023 tercatat mencapai Rp30 triliun atau sebesar 49,06 persen," kata Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, Kamis, 6 Juli 2023.

Agus menambahkan hingga periode Semester I tahun 2023, Kanwil DJBC Jatim II juga berhasil mengamankan sejumlah rokok dan minuman keras (iras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerjanya. Rinciannya, yakni 30.595.285 batang rokok dan 4.062,25 liter miras.

BACA: Truk Terguling, Ribuan Ikan Tongkol Berserakan di Jalur Baluran

“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24.218.472.771 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp43.953.864.738," jelasnya.

Agus menyampaikan kinerja positif APBN tahun 2023 menunjukkan tren penguatan seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Capaian realisasi penerimaan perpajakan salah satunya bersumber dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya peran bea dan cukai dalam APBN. Yakni untuk menyokong pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.

"Selain itu, dengan keterlibatan instansi dan sinergi dengan lembaga terkait, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus didongkrak untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya.

 


(TOM)