MALANG : Dinginnya lantai penjara tak membuat SW (40) kapok. Residivis pembobol rumah kosong ini kembali berulah. Dia ditangkap lagi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang terkait kasus yang sama.
Dari hasil penyidikan, diketahui SW adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Lowokwaru Kota Malang beberapa waktu lalu. SW juga masih berstatus pemantauan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan.
Kasi Humas IPTU ahmad Taufik mengatakan, SW yang diamankan merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat sedang melintas di depan Stadion Wajak.
“Terduga pelaku SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan Stadion Wajak kemarin,” ungkap Taufik, Sabtu 8 April 2023.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban yakni Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Wajak pada 3 April 2023 lalu. Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 pagi. Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
baca juga : Pemudik asal Sidoarjo Jadi Korban Pencurian saat Tertidur di Mobil
Sekitar pukul 10 siang, korban dihubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor jenis Honda Vario 150 miliknya juga raib dibawa pelaku.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW, beserta barang bukti motor yang dicurinya. Tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang. “Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” beber Taufik.
Taufik menambahkan, tersangka SW merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama. SW saat ini masih berstatus pembinaan Narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang, beberapa waktu yang lalu.
“Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB,” pungkasnya.
(ADI)