Kakak Adik Pemasok Bahan Petasan yang Picu Ledakan di Malang Diringkus

Kakak beradik pemasok petasan ke Malang diamankan (Foto / Metro TV) Kakak beradik pemasok petasan ke Malang diamankan (Foto / Metro TV)

MALANG : Polres Batu menangkap dua warga Probolinggo berinisial MM (29) dan AH (24). Kakak adik itu diduga menjadi pemasok bahan petasan terhadap korban tewas, Ahmad Hasan Rifai, yang memicu ledakan di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

"Petasan mercon satu kasus dengan 2 tersangka," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Kamis 30 Maret 2023.

Dia mengatakan, keduanya diduga mengirim bahan petasan secara online kepada Ahmad Hasan Rifai. "Kita melakukan pengembangan, sesuai hasil olah TKP dari Reskrim, didukung hasil Labfor Jibom, sesuai barang bukti di TKP, kita kembangkan dari hasil pembelian bahan-bahan yang digunakan melalui online, mengarah ke satu tempat di Probolinggo," ujar Oskar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, dua orang yang diamankan merupakan kakak adik yang kerap berjualan petasan ketika memasuki bulan Ramadhan. Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai pegawai swasta. "Pekerjaan swasta pedagang mercon musiman, sudah berjualan tiga tahun. Memang mau Ramadhan jualan petasan, maupun bahan-bahan petasan," ujar Yussi.

baca juga : Pasar Gondanglegi Pasuruan Terbakar, 20 Kios Hangus

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, menurut dia, ada bahan peledak yang diracik di Probolinggo maupun di TKP ledakan. "Kalau di Kasembon itu memang korban atau tersangka itu belajar dari YouTube dan juga ada catatan di buku harian cara membuat petasan," tuturnya.

Sejauh ini, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur terkait hasil uji labfor bahan petasan kombinasi dengan dinamakan buster kelengkeng. "Sampai sekarang belum keluar, kami menunggu dari Polda Jatim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ledakan di Malang selain menewaskan Ahmad Hasan Rifai (18) juga mengakibatkan dua remaja berinisial RA (14) dan S (11) luka-luka.

 


(ADI)

Berita Terkait