Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo (Foto / Istimewa) Presiden Joko Widodo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara nonkementerian. Pembubaran itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. 

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," bunyi salah satu pasal dalam Perpres tersebut dikutip Minggu (29/11/2020). Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Berikut rinciannya: 
1. Dewan Riset Nasional (DRN) yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. 
2. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian. 
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPW Suramadu) yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. 
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
8. Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU) yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial. 
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga 
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.


(ADI)

Berita Terkait